Kasus ini melibatkan terdakwa Rohani Manurung yang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Terdakwa lalu dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, dipotong masa penahanan yang sudah dijalani.Kejahatan ini semakin masif karena kode QR bisa dibuat dengan mudah dan siapa saja. Seseorang bisa membuatnya ba